Penyihir yang melakukan sihir terhadap muslim harus diberikan
pelajaran dan didikan. Hal ini berlaku jika sihirnya tidak menimbulkan bahaya
bagi korbannya yang muslim. Namun jika menimbulkan bahaya maka imam dapat
membunuhnya atau menjadikannya sebagai hamba selama si penyihir tidak muslim.
No comments:
Post a Comment