Jika seluruh hukum kekufuran kelihatan dan berlaku di satu daerah
maka menjadi sebagai daerah musuh atau daerah kifir. Ini sesuai dengan pendapat
ulama Malikiyah, Syafi’eyah dan Hanabilah.
Sementara ulama Hanafiah menambahkan dua syarat lagi:
1.
Berlakunya hukum-hukum kekufuran
2.
Tidak ditemukan disana seorang muslim atau
zimmiy dengan memiliki keamanan
Memiliki
batasan
No comments:
Post a Comment